Kredit Modal Usaha Untuk UKM Bank Bukopin

Sep 8th, 2009 | By galeriukm | Category: Permodalan

Salah satu Bank yang ditunjuk menjadi pelaksana Kredit Usaha Raktat (KUR) adalah Bank Bukopin. Peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kredit pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu Usaha Kecil dan Menengah dalam mengatasi persoalan modal dalam usahanya.

Kredit Usaha Mikro dan Kecil dengan Sumber Dana SUP-005.

Kredit Investasi / Modal Kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil guna pembiayaan usaha produktif dengan sumber dana Pinjaman SUP-005.

Kebijakan Perkreditan KUMK

Persyaratan Debitur

  • Memiliki Usaha Produktif
  • Termasuk dalam UM dan UK
  • Bukan Untuk USP Koperasi dan KSP
  • Tidak sedang menikmati kredit dari bank
  • Tidak untuk re-financing
  • Self financing minimal sebesar 30%
  • Menyediakan Agunan
  • Dinilai layak
  • Kegunaan untuk KMK dan KI
  • UM maksimal Rp 50 Juta
  • UK maksimal Rp 500 Juta
  • Jangka waktu KI 5 tahun (incl. GP)
  • MK 1 th dapat diperpanjang 2 kali
  • MK, tiap 6 bulan harus ada penurunan plafond dan saat jatuh tempo perpanjangan kredit harus lunas
  • Biaya komitmen, administrasi dan provisi tidak dikenakan
  • Setting Kredit reguler atau installment
  • Tingkat Suku Bunga :
  1. UM : SBI 3 bulan plus 7 sd 10 %
  2. UK : SBI 3 bulan plus 5 sd 7%
  • SBI 3 bulan saat ini 11.36 %
  • Pengikatan sesuai ketentuan PPB
  • Tidak boleh melalui Swamitra

Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian (SP-3)

Adalah skim kredit untuk pembiayaan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang bergerak dalam Usaha Pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan atau perkebunan mulai dari hulu, budidaya dan hilir) dimana di dalam pemberian kredit SP-3 ini Departemen Pertanian memberikan Cadangan Risiko Kredit (Penjaminan) dan Biaya Premi Penjaminan.  Premi penjaminan maksimum 1.65%, kalau pakai Asuransi Kredit (diambil dari Dana yang ditempatkan  oleh Deptan).

PERSYARATAN CALON DEBITUR SP-3
Petani/Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani baik Perorangan maupun Badan usaha Non Badan Hukum atau Badan Usaha Berbadan Hukum yang bergerak dalam usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan atau peternakan dari hulu, budidaya dan hilir.

Calon Debitur Perorangan

  • Usia pemohon minimal 21 tahun dan atau telah menikah.
  • Menyerahkan identitas diri
  • Telah menjalankan usaha Pertanian minimal 2 tahun
  • Mempunyai usaha yang layak.
  • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
  • Menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan Bank
  • Memenuhi persyaratan tehnis Perbankan lainnya

Calon Debitur Kelompok

  • Kelompok terdiri dari maksimal 20 orang.
  • Mempunyai Pengurus minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Menyerahkan identitas diri anggota dan Pengurus
  • Anggota mempunyai usaha yang layak
  • Membuat DNKA atau RDKK
  • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah
  • Menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan Bank
  • Memenuhi persyaratan tehnis Perbankan lainnya.

Calon Debitur Gabungan Kelompok

  • Merupakan gabungan dari beberapa kelompok.
  • Mempunyai Pengurus minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Menyerahkan identitas diri anggota dan Pengurus
  • Anggota mempunyai usaha yang layak
  • Membuat RDKK
  • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah
  • Menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan Bank
  • Memenuhi persyaratan tehnis Perbankan lainnya

Calon Debitur Badan Usaha (Berbadan Hukum maupun Non Badan Hukum)

  • Legalitas Usaha (SIUP, NPWP, TDP dan yang terkait) dan Legalitas Diri Pengurus (KTP/SIM).
  • Menyerahkan Informasi Keuangan
  • Mempunyai usaha yang layak
  • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
  • Menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan Bank
  • Memenuhi persyaratan tehnis Perbankan lainnya

Suku Bunga Kredit
Suku Bunga kredit sebesar 2% dibawah suku bunga pasar

Tidak dikenakan Biaya Provisi dan Administrasi
Agunan 105% include Pencadangan Risiko dari Deptan
Penggunaan Cadangan Risiko
Cadangan Risiko Kredit dapat digunakan apabila Kualitas Kredit yang diberikan Bank Bukopin berada pada kondisi macet sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.

Penggunaan cadangan Risiko Kredit apabila kredit macet tidak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Departemen Pertanian, tetapi Bank Bukopin diberikan Kuasa Penuh untuk  melakukan pendebetan apabila kredit tersebut macet sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia.

Cabang mengajukan penggunaan cadangan risiko ke Kantor Pusat. (Galeriukm)

Sumber : Bank Bukopin

Related posts:

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BTN
  2. Modal Usaha Dari KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BRI
  3. Modal Usaha Kredit Mikro Mandiri
  4. Modal Usaha Program Kemitraan Bank Mandiri
  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR)




Tags: , , , , , , , ,

2 comments
Leave a comment »

  1. Offer the best if you are interested to invest in agriculture elephant ginger,contact Mr Ferdi address aya Sidoharjo Street 240,Dusun Wadung Rt4 Rw3,Sidoharjo,Senori,Tuban,Jawa Timur 62365, telp. +6285649842128 or http://www.jahegajahsidoharjo.indonetwork.co.id email : jahegajah@gmail.com
    ——————————————————————————————————————————————
    Menawarkan yang terbaik jika Anda tertarik untuk berinvestasi di bidang pertanian jahe gajah, Call Bpk. Ferdi alamat jl. Raya Sidoharjo 240, Dusun Wadung Rt4 Rw3, Sidoharjo, Senori, Tuban, Jawa Timur 62365, telp. +6285649842128 Atau email http://www.jahegajahsidoharjo.indonetwork.co.id: jahegajah@gmail.com
    ——————————————————————————————————————–

    Reply

  2. Pak Arie, Mohon Maaf Coment Anda terlalu Panjang sehingga kami potong. Untuk Informasi Yang terpotong Akan kami Posting tersendiri pada Kategori Peluang Usaha.

    Reply

Leave Comment






Economics Blogs - BlogCatalog Blog Directory